Agustus 13th, 2009 Author: Ummu Shofiyyah al-Balitariyyah
Oleh : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rohimahulloh
Pertanyaan : Bolehkah seorang wanita membuka betisnya, lehernya, dan kedua lengannya di depan saudara laki-lakinya?
Jawab :
Seorang wanita tidak boleh menampakkan di depan mahromnya dan wanita-wanita mukmin kecuali tempat-tempat perhiasannya.
Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنّ….
“Dan janganlah wanita-wanita yang beriman menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, dst…(Qs. An-Nur : 31)
Dan tempat-tempat perhiasan adalah : kepala, tempat kalung, tempat gelang, dimlj yaitu perhiasan yang diletakkan di bahu, kedua tapak kaki, serta tempat gelang kaki.
Hanya tempat-tempat inilah yang boleh tampak di depan mahromnya dan di depan sesama wanita.
Sumber : Fatwa-Fatwa Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani
0 comments:
Post a Comment