Subscribe Twitter Facebook
Showing posts with label kesehatan. Show all posts
Showing posts with label kesehatan. Show all posts

Thursday, December 16, 2010

Hukum Onani


Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah As-Sarbini Al-Makassari
Jum’at, 26 Februari 2010 – 17:37:22,

Apa hukum onani/masturbasi bagi pria dan wanita?


Permasalahan onani/masturbasi (istimna’) adalah permasalahan yang telah dibahas oleh para ulama. Onani adalah upaya mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan atau yang lainnya. Hukum permasalahan ini ada rinciannya sebagai berikut :
1. Onani yang dilakukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh lainnya dari istri atau budak wanita yang dimiliki. Jenis ini hukumnya halal, karena termasuk dalam keumuman bersenang-senang dengan istri atau budak wanita yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. 1)] Demikian pula hukumnya bagi wanita dengan tangan suami atau tuannya (jika ia berstatus sebagai budak, red.). Karena tidak ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan hingga tegak dalil yang membedakannya. Wallahu a’lam.


2. Onani yang dilakukan dengan tangan sendiri atau semacamnya. Jenis ini hukumnya haram bagi pria maupun wanita, serta merupakan perbuatan hina yang bertentangan dengan kemuliaan dan keutamaan. Pendapat ini adalah madzhab jumhur (mayoritas ulama), Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu, dan pendapat terkuat dalam madzhab Al-Imam Ahmad rahimahullahu. Pendapat ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah (yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz), Al-Albani, Al-’Utsaimin, serta Muqbil Al-Wadi’i rahimahumullah. Dalilnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka (dari hal-hal yang haram), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak wanita yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barangsiapa mencari kenikmatan selain itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mu’minun: 5-7, juga dalam surat Al-Ma’arij: 29-31)
Perbuatan onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang sifatnya melanggar batasan syariat yang dihalalkan, yaitu di luar kenikmatan suami-istri atau tuan dan budak wanitanya.
Sebagian ulama termasuk Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berdalilkan dengan hadits ‘Abdillah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena pernikahan membuat pandangan dan kemaluan lebih terjaga. Barangsiapa belum mampu menikah, hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.” (Muttafaq ‘alaih)
Al-’Utsaimin rahimahullahu berkata: “Sisi pendalilan dari hadits ini adalah perintah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi yang tidak mampu menikah untuk berpuasa. Sebab, seandainya onani merupakan adat (perilaku) yang diperbolehkan tentulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membimbing yang tidak mampu menikah untuk melakukan onani, karena onani lebih ringan dan mudah untuk dilakukan ketimbang puasa.”

Apalagi onani sendiri akan menimbulkan mudharat yang merusak kesehatan pelakunya serta melemahkan kemampuan berhubungan suami-istri jika sudah berkeluarga, wallahul musta’an. 2)]

Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini adalah hadits-hadits yang dha’if (lemah). Kelemahan hadits-hadits itu telah diterangkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam At-Talkhish Al-Habir (no. 1666) dan Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil (no. 2401) serta As-Silsilah Adh-Dha’ifah (no. 319). Di antaranya hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma :

سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ: … وَالنَّاكِحُ يَدَهُ …. الْحَدِيْثَ
“Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang masuk ke dalamnya!’ (di antaranya): … dan orang yang menikahi tangannya (melakukan onani/masturbasi) ….dst.” (HR. Ibnu Bisyran dalam Al-Amali, dalam sanadnya ada Abdullah bin Lahi’ah dan Abdurrahman bin Ziyad bin An’um Al-Ifriqi, keduanya dha’if [lemah] hafalannya)
Namun apakah diperbolehkan pada kondisi darurat, yaitu pada suatu kondisi di mana ia khawatir terhadap dirinya untuk terjerumus dalam perzinaan atau khawatir jatuh sakit jika air maninya tidak dikeluarkan? Ada khilaf pendapat dalam memandang masalah ini.
Jumhur ulama mengharamkan onani secara mutlak dan tidak memberi toleransi untuk melakukannya dengan alasan apapun. Karena seseorang wajib bersabar dari sesuatu yang haram. Apalagi ada solusi yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meredakan/meredam syahwat seseorang yang belum mampu menikah, yaitu berpuasa sebagaimana hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu di atas.
Sedangkan sekelompok sahabat, tabi’in, dan ulama termasuk Al-Imam Ahmad rahimahullahu memberi toleransi untuk melakukannya pada kondisi tersebut yang dianggap sebagai kondisi darurat. 3)]

Namun nampaknya pendapat ini harus diberi persyaratan seperti kata Al-Albani rahimahullahu dalam Tamamul Minnah (hal. 420-421): “Kami tidak mengatakan bolehnya onani bagi orang yang khawatir terjerumus dalam perzinaan, kecuali jika dia telah menempuh pengobatan Nabawi (yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum pemuda dalam hadits yang sudah dikenal yang memerintahkan mereka untuk menikah dan beliau bersabda :

فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Maka barangsiapa belum mampu menikah hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.”

Oleh karena itu, kami mengingkari dengan keras orang-orang yang memfatwakan kepada pemuda yang khawatir terjerumus dalam perzinaan untuk melakukan onani, tanpa memerintahkan kepada mereka untuk berpuasa.”
Dengan demikian, jelaslah kekeliruan pendapat Ibnu Hazm rahimahullahu dalam Al-Muhalla (no. 2303) dan sebagian fuqaha Hanabilah yang sekadar memakruhkan onani dengan alasan tidak ada dalil yang mengharamkannya, padahal bertentangan dengan kemuliaan akhlak dan keutamaan.
Yang lebih memprihatinkan adalah yang sampai pada tahap menekuninya sebagai adat/kebiasaan, untuk bernikmat-nikmat atau berfantasi/mengkhayalkan nikmatnya menggauli wanita. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574) :

“Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengharamkannya, demikian pula yang selain beliau.” Wallahu a’lam.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membimbing para pemuda dan pemudi umat ini untuk menjaga diri mereka dari hal-hal yang haram dan hina serta merusak akhlak dan kemuliaan mereka. Amin.

Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Apakah pelaku onani/masturbasi mendapat dosa seperti orang yang berzina?

Adi Wicaksono, lewat email

Penetapan kadar dan sifat dosa yang didapatkan oleh seorang pelaku maksiat, apakah sifatnya dosa besar atau dosa kecil harus berdasarkan dalil syar’i. Perbuatan zina merupakan dosa besar yang pelakunya terkena hukum hadd. Nash-nash tentang hal itu sangat jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Adapun masturbasi/onani dengan tangan sendiri atau semacamnya (bukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh dari istri atau budak wanita yang dimiliki), terdapat silang pendapat di kalangan ulama. Yang benar adalah pendapat yang menyatakan haram. Hal ini berdasarkan keumuman ayat 5-7 dari surat Al-Mu’minun dan ayat 29-31 dari surat Al-Ma’arij. Onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang haram, karena melampaui batas syariat yang dihalalkan, yaitu kenikmatan syahwat antara suami istri atau tuan dengan budak wanitanya. Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini yang menunjukkan bahwa onani adalah dosa besar merupakan hadits-hadits yang dha’if (lemah) dan tidak bisa dijadikan hujjah. Di antaranya:

سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ: … وَالنَّاكِحُ يَدَهُ …. الْحَدِيْثَ

“Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang masuk ke dalamnya!’: … dan orang yang menikahi tangannya (melakukan onani/masturbasi) ….dst.” 4)]
Sifat onani yang paling parah dan tidak ada seorang pun yang menghalalkannya adalah seperti kata Syaikhul Islam dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat/mengkhayalkan (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengharamkannya, demikian pula selain beliau. Bahkan sebagian ulama mengharuskan hukum hadd bagi pelakunya.”
Penetapan hukum hadd dalam hal ini semata-mata ijtihad sebagian ulama mengqiyaskannya dengan zina. Namun tentu saja berbeda antara onani dengan zina sehingga tidak bisa disamakan. Karena zina adalah memasukkan kepala dzakar ke dalam farji wanita yang tidak halal baginya (selain istri dan budak wanita yang dimiliki). Oleh karena itu, yang benar dalam hal ini adalah pelakunya hanya sebatas diberi ta’zir (hukuman) yang setimpal sebagai pelajaran dan peringatan baginya agar berhenti dari perbuatan maksiat tersebut. Pendapat ini adalah madzhab Hanabilah, dibenarkan oleh Al-Imam Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir dan difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Al-Imam Ibnu Baz rahimahullahu dalam Fatawa Al-Lajnah (10/259).

Adapun bentuk hukumannya kembali kepada ijtihad hakim, apakah dicambuk (tidak lebih dari sepuluh kali), didenda, dihajr (diboikot), didamprat dengan celaan, atau lainnya, yang dipandang oleh pihak hakim dapat membuatnya jera dari maksiat itu dan bertaubat. 5)] Wallahu a’lam.
Kesimpulannya, masturbasi tidak bisa disetarakan dengan zina, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Namun onani adalah maksiat yang wajib untuk dijauhi. Barangsiapa telah melakukannya hendaklah menjaga aibnya sebagai rahasia pribadinya dan hendaklah bertaubat serta memohon ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila urusannya terangkat ke mahkamah pengadilan, maka pihak hakim berwenang untuk memberi ta’zir (hukuman) yang setimpal, sebagai pelajaran dan peringatan baginya agar jera dari perbuatan hina tersebut. Wallahu a’lam.

Footnotes :
1)] Pertama kali kami mendengar faedah ini dari guru besar kami, Al-Walid Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu dalam majelis beliau. Silakan lihat pula Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (10/259), Al-Iqna’ pada Kitab An-Nikah Bab ‘Isyratin Nisa’. Hal ini merupakan ijma’ (kesepakatan) ulama sebagaimana dinukilkan oleh Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu dalam kitabnya yang berjudul Bulughul Muna fi Hukmil Istimna’, walhamdulillah –pen.
2)] Lihat tafsir surat Al-Mu’minun dalam Tafsir Ath-Thabari, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Baghawi, Majmu’ Al-Fatawa (10/574, 34/229), Fatawa Al-Lajnah (10/259), Tamamul Minnah (hal. 420), Majmu’ Ar-Rasa’il (19/234, 235-236), Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir –pen.

3)] Lihat Majmu’ Al-Fatawa (10/574, 34/229-230) –pen.

4)] Lihat penjelasan hadits ini dalam Problema Anda: Hukum Onani/Masturbasi.

5)] Lihat Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir –pen.

Sumber:
http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=937

di publis ulang oleh:
http://rumahbelajarku.wordpress.com/2010/12/15/hukum-onani-masturbasi/

Wednesday, March 31, 2010

SEHAT ALA RASULULLAH shallallahu ‘alaihi wasallam

Tue at 3:29pm

SEHAT ALA RASULULLAH shallallahu ‘alaihi wasallam


Islam merupakan agama yang sempurna. Kesempurnaannya meliputi urusan dunia dan akhirat, yang abstrak maupun kongkrit, termasuk juga masalah jasmani dan rohani. Kesempuraan Islam itu telah diproklamirkan langsung oleh Allah subhanahu wata’ala Sang penguasa alam raya ini melalui utusan-Nya. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya, "Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan untuk kamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu" (Qs. al-Maidah: 3)

Islam tidak mengharapkan umatnya lemah, apalagi sakit-sakitan. Oleh karena itu, pola hidup sehat dan membimbing umat untuk hidup sehat agar menjadi umat yang kuat diajarkan dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Mukmin yang kuat itu lebih baik, dan lebih dicintai oleh Allah dibanding mukmin yang lemah". (HR. Imam Ahmad).

Banyak ayat al-Quran yang membicara-kan tentang pentingnya kesehatan dan harus mengutamakan kesehatan. Begitu pula hadits-hadits Rasulullah yang mulia, banyak menjelaskan tentang pentingnya kesehatan dalam kehidupan seorang mukmin.

Di antara ayat al-Quran yang menjelaskan pentingnya mengutamakan kesehatan adalah firman Allah subhanahu wata’ala, artinya, "…Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air besar (kakus) atau menyentuh perempuan, lantas kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang bersih (suci)".(QS. al-Maidah: 6). Di antara masalah yang dijelaskan dalam ayat ini adalah hukum orang sakit yang tidak boleh tersentuh air. Karena bisa jadi air akan membahayakan jiwanya atau akan menghambat proses penyembuhan penyakitnya, atau bahkan memperparah sakit yang sedang ia derita.

Dalam keadaan seperti tersebut di atas, Allah subhanahu wata’ala memberikan solusi untuk hamba-Nya yang akan menunaikan kewajibannya, tanpa harus meninggalkannya. Yaitu dengan disyari'atkannya tayammum bagi orang-o-rang yang sedang mengalami kasus seperti di atas. Karena Islam melarang hal-hal yang bisa mendatangkan bahaya bagi diri sendiri, apalagi bagi orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Tidak diperkenankan membahayakan pribadi dan orang lain". (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh syaikh al-Albani)

Dalam ayat lain, artinya, "…Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain". (QS. al-Baqarah : 184)

Ayat ini menjelaskan tentang beberapa permasalahan seputar puasa. Di dalam ayat ini Allah subhanahu wata’ala membolehkan bagi orang yang sakit dan dalam perjalanan untuk tidak berpuasa, dan memberikan kelonggaran baginya dengan mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.

Maha suci Allah yang telah mensyari'atkan agama Islam ini dengan penuh hikmah, bijaksana, dan sangat sempurna. Bahkan dalam kasus-kasus tertentu orang sakit diharamkan baginya untuk berpuasa. Hal ini menunjukkan betapa Islam sangat memper-hatikan dan mengutamakan kesehatan. Sebagai contoh: Seseorang yang sedang menderita penyakit tertentu, kemudian seorang dokter ahli yang menanganinya mengatakan, “Jika ia (pasien) berpuasa dalam kondisi saat ini, maka penyakitnya akan tambah parah, bahkan dapat menyebabkan kematian”. Maka dengan perkataan dokter ahli itu, orang yang sakit tadi dilarang berpuasa (haram).

Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menjaga kesehatan adalah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Hakim dan Ibnu Hibban, "Tidak ada bejana yang lebih buruk yang diisi oleh manusia melainkan perutnya sendiri. Cukuplah seseorang itu mengonsumsi beberapa kerat makanan yang dapat menegakkan tulang punggungnya. Jika terpaksa, maka ia bisa mengisi sepertiga perutnya dengan makanan, sepertiga lagi dengan minuman, dan sepertiga sisanya untuk nafas". Di dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan petunjuk kepada kita agar jangan over dosis makanan, sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan, dan akan menyebabkan seseorang mudah terkena penyakit.. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya, "…Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesunguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan." (QS. al-A'raf : 31)

Para ulama dan para sejarawan yang meneliti sejarah kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mendapati pola hidup sehat yang sangat ideal bagi kehidupan manusia dalam mengisi aktivitas kehidupannya sehari-hari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengonsumsi yang haram dan yang kotor. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam hanya mengonsumsi yang halal dan thayyib (yang halal dan yang baik). Bahkan kalau kita mau meneliti hadits-hadits yang membicarakan tentang perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka kita akan mendapati, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang sangat peduli dalam menjaga kesehatan tubuh.

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya, "Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri teladan yang baik bagimu..." (QS. al-Ahzab: 21).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di berkata di dalam tafsirnya, "Suri teladan itu ada dua macam; yang pertama suri teladan yang baik, yang ke dua suri teladan yang buruk. Suri tauladan yang baik itu ada pada diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Barangsiapa yang meneladaninya, maka ia akan memperoleh kemuliaan dari Allah. Ia akan berjalan di atas jalan yang lurus dan benar. Karena para Rasul itu berjalan di atas jalan yang lurus dan benar. Adapun mengikuti jalan yang menyelisihi jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ini adalah contoh meneladani suri teladan yang buruk. Hal semacam ini pernah dilakukan oleh orang-orang kafir ketika diajak oleh para rasul untuk mengikuti jalan mereka. Orang-orang kafir itu berkata,"Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan mengikuti jejak mereka" (QS. az-Zukhruf : 22).

Cukuplah bagi kita dalam mengarungi kehidupan di dunia ini dengan meniru dan meneladani Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mudah-mudahan hal itu menjadi bukti atas cinta kita kepada beliau, sekaligus kesetiaan kita dalam mencintai Allah dan rasulNya. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya, "…Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku (Rasulullah), niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." (QS. Ali 'Imron: 31) Karena hanya dengan meneladani beliaulah kebahagiaan yang hakiki dapat diraih.

Sungguh seandainya sesuatu yang kita tiru dan ikuti itu menyelisihi tuntunan Rasullulah shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara kita tetap bersikukuh untuk mengikutinya, berarti kita telah melakukan perbuatan yang pernah dilakukan oleh orang-orang kafir dahulu. Orang-orang kafir itu bersikukuh mengikuti jalan nenek moyang mereka yang jelas-jelas menyelisihi jalan para Rasul. Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas.

Kenyataan yang ada di masyarakat sungguh sangat disayangkan. Kebanyakan dari kita telah salah dalam melangkah. Terjebak dalam mengikuti jejak. Tertipu dalam meniru, dan masa bodoh dalam mengambil contoh. Karena kurangnya kita dalam menggali dan mengamalkan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kita banyak meninggalkan Kalamullah, mengesampingkan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kurang mau tahu terhadap perjalanan hidup Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kita lalai dengan gemerlap kehidupan dunia. Akibatnya umat Islam menjadi umat yang lemah, menjadi umat tertinggal, umat yang tertindas, umat yang mudah diombang-ambingkan oleh orang-orang yang selalu membenci Islam dan umat Islam.

Melalui selembar kertas ini, penulis mengajak kaum muslimin untuk kembali mempelajari ajaran Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk diamalkan. Mempelajari sejarah hidupnya untuk dijadikan patokan dalam mengarungi kehidupan didunia ini. Agar kita tidak menyimpang dari jalan yang benar dan menjadikan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai teladan sejati dalam mengisi berbagai sisi kehidupan. Seperti: Cara makan dan menjaga kesehatan; Cara berpakaian; Cara berumah tangga dan bertetangga; Cara bermasyarakat dan bernegara dan lain sebagainya. Mari kita berusaha untuk sehat dan bahagia dengan meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini tidak lain, kecuali karena memang pada diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu benar-benar terdapat suri teladan yang baik bagi orang yang beriman dan mengharap rahmat dari Allah subhanahu wata’ala.

Mudah-mudahan Allah subhanahu wata’ala menjadikan kita semua termasuk orang-orang yang cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan membuktikannya dengan banyak meniru dan mencontoh dari kehidupannya, meninggalkan dan membenci hal-hal yang menyelisihi jalan dan petunjuk-nya. Shalawat dan salam semoga tetap terlimpahkan atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga, shahabat, dan para pengikutnya. Alhamdulillahirabbil 'alamiin. (Ibnu Thayyib Maksudi al-Bantani).

Sumber: (Taisir al-Kariim ar-Rahman, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, at-Tibbun Nabawi, Ibnul Qoyyim al-Jauzi, Tafsir al-Quran al-Karim surat al-Baqoroh, Syaikh al-Utsaimin).
 
Powered by Blogger